Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta satu unit dump truck dan barang bukti berupa 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram..jpeg)
Barang bukti pencurian kelapa sawit di Sanggau. SUARANUSANTARA/SK
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang diduga dilakukan seorang pria berinisial JBS (34).
"Berdasarkan laporan yang kami terima, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti," ujar AKP Dr. Sutikno.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam. Sebelumnya, pihak perusahaan bersama petugas keamanan telah melakukan pengintaian setelah mencurigai aktivitas kendaraan pengangkut TBS kelapa sawit.
Dalam proses pengintaian, petugas menduga sebagian muatan tandan buah segar dipindahkan dari kendaraan sebelum dikirim ke pabrik. Kecurigaan itu menguat saat dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di sebuah ramp sawit di Dusun Setogor. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial PS terlihat membuka bagian bak kendaraan.
Petugas keamanan kemudian melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri, sementara JBS bersama dump truck yang dikemudikannya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM di dalam bak kendaraan tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Polsek Sekayam untuk kepentingan proses hukum.
Selain mengamankan tandan buah segar, polisi juga menyita satu unit dump truck warna hijau bernomor polisi KB 604 XX berkode BIN 12 TCA yang diduga digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan JBS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman guna mencari keberadaan PS yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolsek Sekayam menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur. Apresiasi kami kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya," kata AKP Dr. Sutikno.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di sektor perkebunan dan masyarakat, untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, Polsek Sekayam akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan perkebunan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah serta menekan potensi tindak pidana di sektor perkebunan di wilayah hukum Kecamatan Sekayam.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sanggau dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.[SK]