Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan masuknya perkara ke tahap penuntutan. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, khususnya peredaran produk yang diduga tidak memenuhi standar dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Proses pelimpahan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus, serta surat pengantar pelimpahan yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dalam menangani perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat dari peredaran produk ilegal maupun produk yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses tahap II selesai dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” katanya.
Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka EM alias EC langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.
Polda Kalbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang perlindungan konsumen. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah beredarnya produk-produk yang berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus dugaan peredaran oli palsu tersebut kini memasuki babak baru dalam proses penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas perdagangan.[SK]
