Organda Kalbar dan Pertamina Bahas Penyaluran BBM, Ribuan Sopir Disebut Belum Terakomodir Subsidi

Sebarkan:

Pihak pengelola SPBU serta para sopir saat mengikuti diskusi sosialisasi Instruksi Gubernur Kalbar terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi. Kegiatan yang menyasar para pelaku usaha SPBU ini berlangsung di Aula Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat bersama Pertamina memperkuat sinergi dalam mengawal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kalimantan Barat terkait penyaluran BBM subsidi dan nonsubsidi yang digelar di Aula Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri para pengelola SPBU dan pelaku usaha transportasi itu menjadi forum evaluasi sekaligus wadah penyampaian berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan, mulai dari antrean panjang, keterbatasan kuota, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Sekretaris DPD Organda Kalbar, Matruji, mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Sebagai pengurus wilayah, sudah menjadi ranah kami untuk mensosialisasikan penggunaan BBM agar lebih tepat sasaran. Di tengah keterbatasan yang ada, kami ingin membantu pemerintah mengendalikan isu inflasi,” ujarnya.

Menurut Matruji, keluhan terkait sulitnya memperoleh BBM subsidi masih menjadi persoalan utama yang disampaikan para sopir angkutan di berbagai daerah di Kalimantan Barat. Dari sekitar 8.000 anggota Organda yang terdaftar, sekitar 2.000 anggota atau 30 hingga 35 persen di antaranya disebut belum mendapatkan akses subsidi secara optimal.

“Kami bersama Pertamina mengawal agar pengguna yang berhak benar-benar mendapatkan subsidi. Saat ini sekitar 30 sampai 35 persen anggota belum terakomodir,” jelasnya.

Ia menilai keterbatasan kuota serta jam operasional SPBU yang kerap berubah menjadi faktor yang memicu ketidakpastian bagi para sopir. Tidak jarang kendaraan angkutan yang datang ke SPBU harus pulang tanpa mendapatkan BBM karena stok sudah habis.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Organda berencana memperketat pengawasan terhadap pola distribusi dan jam penjualan BBM di SPBU guna meminimalisir potensi penyimpangan.

“Penyaluran saat ini kurang tepat sasaran karena ada pihak tidak berhak yang ikut menikmati. Contohnya kendaraan operasional perkebunan sawit yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi, tetapi mencoba ikut mengantre. Ini tugas kita bersama agar ke depan penyaluran lebih baik lagi,” tegas Matruji.

Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Kalimantan Barat, Irsan Firdaus Gasani, menegaskan Pertamina terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha transportasi. Menurutnya, pengawasan bersama sangat diperlukan untuk mencegah praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Saat ini skema subsidi kita masih melekat pada barang, padahal seharusnya subsidi itu langsung ke orang atau personal,” kata Irsan.

Ia menambahkan Pertamina akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta organisasi transportasi guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Ketua Organda Kota Singkawang, M. Sumarno, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah persoalan yang menjadi penyebab antrean panjang solar di sejumlah SPBU di Kota Singkawang.

Menurutnya, praktik pembelian BBM dalam jumlah besar yang dilakukan oknum tertentu secara ilegal masih menjadi salah satu faktor utama yang mengganggu distribusi dan merugikan para pelaku usaha angkutan resmi.

“Kami melihat ada tindakan di luar koridor hukum berupa pembelian besar-besaran yang merugikan konsumen dan pelaku usaha angkutan resmi,” ujarnya.

Namun demikian, Sumarno juga mengakui meningkatnya jumlah kendaraan operasional di lapangan turut memberikan tekanan terhadap kuota BBM yang tersedia. Karena itu, pihaknya mengusulkan adanya penambahan kuota melalui Pemerintah Kota Singkawang agar kebutuhan armada distribusi barang tetap terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga meluruskan pemahaman yang keliru terkait Instruksi Gubernur Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa batas maksimal pembelian BBM subsidi untuk kendaraan roda empat angkutan barang nonpribadi adalah 80 liter per hari, bukan 800 liter sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya kendaraan operasional tertentu yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite, namun diduga masih memanfaatkan BBM subsidi.

“Namun, di lapangan kami masih menemukan kendaraan roda empat berpelat merah atau milik pemerintah yang mengonsumsi BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Organda Kalbar dan Pertamina berharap tercipta kesamaan pemahaman di kalangan pengelola SPBU maupun pengguna BBM sehingga distribusi energi bersubsidi dapat lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjamin keberlangsungan sektor transportasi, tetapi juga menjaga stabilitas harga dan mendukung pengendalian inflasi di Kalimantan Barat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini