Kubu Raya Mulai Terapkan Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Rasau Jaya, Sujiwo: Tak Ada Lagi Parkir Liar dan Premanisme

Sebarkan:

Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau langsung uji coba penerapan retribusi pas masuk di Pelabuhan Rasau Jaya, Senin (13/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi memulai penerapan retribusi pas masuk di Pelabuhan Rasau Jaya sebagai bagian dari program besar penataan kawasan pelabuhan yang lebih tertib, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Rabu (15/7/2026) tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Menjelang pemberlakuan resmi kebijakan tersebut, Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau langsung uji coba sistem retribusi pas masuk di Pelabuhan Rasau Jaya, Senin (13/7/2026). Peninjauan dilakukan bersama Komandan Kodim 1207/Pontianak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan optimal sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem yang lebih tertata sejak hari pertama penerapan.

Sujiwo menegaskan bahwa kebijakan retribusi pas masuk memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai hari Rabu, retribusi pas masuk pelabuhan sudah mulai diterapkan. Tarifnya untuk kendaraan roda dua Rp1.500, roda empat Rp4.000, dan roda enam Rp6.000. Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi,” ujar Sujiwo.

Menurutnya, seluruh penerimaan dari retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan serta penyempurnaan fasilitas di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya.

Ia mengakui bahwa sistem yang diterapkan masih akan terus disempurnakan, namun langkah awal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelabuhan yang lebih profesional dan berdaya saing.

“Penerapan ini tentu belum sempurna, tetapi ini menjadi langkah awal yang sangat penting. Retribusi yang masuk ke kas daerah nantinya akan dikembalikan lagi untuk pembangunan dan penyempurnaan kawasan pelabuhan agar semakin baik,” katanya.

Salah satu manfaat utama dari penerapan retribusi tersebut adalah menghapus praktik parkir berbayar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Dengan sistem baru yang diterapkan pemerintah daerah, tidak akan ada lagi pungutan parkir di dalam kawasan pelabuhan.

“Dengan adanya retribusi pas masuk ini, di dalam pelabuhan sudah tidak ada lagi aktivitas parkir. Jadi parkir di dalam pelabuhan nol, zero. Keluhan masyarakat tentang tarif parkir yang mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Lebih jauh, Sujiwo menegaskan bahwa penataan Pelabuhan Rasau Jaya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pelayanan transportasi, tetapi juga bertujuan menciptakan kawasan publik yang aman, bersih, nyaman, dan bebas dari berbagai praktik yang merugikan masyarakat.

Ia bahkan menargetkan Pelabuhan Rasau Jaya dapat menjadi contoh pelabuhan yang dikelola secara profesional layaknya fasilitas transportasi modern.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pelabuhan laut juga bisa tertata dengan baik seperti bandar udara. Tidak ada preman, tidak ada calo, tidak ada orang mabuk, tidak ada yang mengganggu masyarakat. Kawasannya bersih, rapi, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi siapa saja yang datang,” ungkapnya.

Menurut Sujiwo, revitalisasi Pelabuhan Rasau Jaya merupakan bagian dari konsep besar pengembangan kawasan yang mengintegrasikan fungsi transportasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Pelabuhan tidak hanya menjadi tempat keluar masuk penumpang dan barang, tetapi juga akan dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Ke depan, kawasan tersebut akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang seperti dermaga rakyat, pusat bisnis, kios pedagang, ruang publik, hingga area pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Nantinya di kawasan ini akan ada dermaga rakyat, pusat bisnis, kios-kios pedagang, ruang publik, sekaligus pemberdayaan UMKM. Jadi bukan sekadar menata pelabuhan, tetapi juga menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset daerah secara optimal,” jelasnya.

Sujiwo turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan para pedagang yang telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penataan berlangsung. Ia menyebut pembongkaran sejumlah bangunan yang menghambat penataan kawasan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tindakan pemaksaan dari pemerintah.

“Alhamdulillah, pembongkaran bangunan yang mengganggu penataan dilakukan tanpa paksaan. Mereka memahami bahwa pemerintah hadir untuk melakukan penataan demi menciptakan kawasan yang lebih tertib, lebih nyaman, dan membuat masyarakat semakin bahagia,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya optimistis penerapan retribusi pas masuk menjadi tonggak penting dalam transformasi Pelabuhan Rasau Jaya menuju kawasan transportasi yang modern, tertib, dan berdaya saing. Dengan pengelolaan yang lebih profesional serta pengembangan kawasan yang berkelanjutan, pelabuhan ini diharapkan tidak hanya menjadi simpul transportasi strategis, tetapi juga motor penggerak ekonomi masyarakat pesisir dan sekitarnya.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat Kubu Raya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini