![]() |
| Penyidik Kejati Kalbar Terus Garap Kasus TipikorTambang Bauksit dan Emas.SUARANUSANTARA/SK |
Pada Kamis (9/4/2026), tim penyidik memeriksa lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 serta dugaan korupsi produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pemeriksaan berlangsung secara intensif sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Para saksi diketahui baru memenuhi panggilan setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir.
Dalam proses tersebut, penyidik mendalami berbagai tahapan krusial dalam aktivitas pertambangan, mulai dari proses perizinan, penyusunan dan persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor.
RKAB menjadi perhatian utama karena merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar legalitas operasional tambang. Selain memuat rencana produksi, dokumen ini juga mencakup aspek teknis dan pengelolaan lingkungan, sehingga celah dalam prosesnya diduga menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Ia menambahkan, para saksi memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Langkah ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidik juga memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Publik diharapkan turut mengawal jalannya proses penyidikan agar berjalan akuntabel serta memberikan kepastian hukum.[SK]