Rumah Kosong Tak Terkunci, Wanita 55 Tahun Gasak Emas Rp80 Juta di Pontianak

Sebarkan:

 

Barang bukti berupa perhiasan korban yang berhasil diamankan dari pelaku PH usai melakukan tindak pidana pencurian. Jum’at (27/02/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi pencurian terjadi di kawasan Jalan Petani, Gang Harapan 4, Sungai Jawi, Kota Pontianak, Minggu (22/02/2026). Seorang wanita paruh baya berinisial PH (55) diamankan jajaran Polsek Pontianak Kota setelah diduga menggasak sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik warga.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat rumah korban dalam kondisi tidak terkunci dan sedang kosong.

“Benar, pelaku sudah diamankan. Awal mula kejadian, waktu itu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci,” ujar AKP Denni Gumilar, Jumat (27/02/2026).

Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban. Di sana, ia mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalam laci lemari.

“Mengetahui rumah korban kosong, pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban, lalu mengambil beberapa barang perhiasan emas milik korban yang tersimpan dalam laci lemari,” jelasnya.

Barang yang diambil di antaranya 4 anting emas, 3 gelang emas, 9 cincin emas, 2 kalung emas, 2 liontin, sejumlah perhiasan lain dengan total berat sekitar 15 gram, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.

Setelah menyadari perhiasannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

PH akhirnya diamankan di kediamannya pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat kami tanya, pelaku mengakui perbuatannya. Barang hasil curian itu, kata dia, sudah dijual ke orang lain seharga Rp33,6 juta,” ungkap Kapolsek.

Uang hasil penjualan tersebut rencananya digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menjerat PH dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini