Terungkap di Hulu Sungai Pawan, Lebih dari 1.500 Batang Kayu Ilegal Ditimbun di Hutan Desa Ulak Medang

Sebarkan:

Sekitar 1.500 batang kayu ilegal yang ditimbun di kawasan Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai hasil pengembangan kasus peredaran kayu tanpa dokumen resmi di Sungai Pawan.SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap praktik pembalakan liar berskala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari hasil pengembangan kasus peredaran kayu ilegal di Sungai Pawan, petugas menemukan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal yang ditimbun di kawasan Hutan Desa Ulak Medang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat mencurigakan dari wilayah hulu Sungai Pawan.

“Tim bergerak cepat dan mendapati satu rakit kayu sudah merapat di seberang lokasi pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, pada Sabtu (17/1) dini hari,” ujar Leonardo di Pontianak, Rabu.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang diangkut menggunakan rakit. Seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.

“Tidak ada satu pun dokumen yang bisa ditunjukkan. Dari situ kami telusuri asal kayunya hingga ke kawasan Hutan Desa Ulak Medang,” jelasnya.

Pengembangan dilakukan hanya beberapa jam setelah tim Gakkum menggagalkan peredaran kayu ilegal di Sungai Pawan. Petugas kemudian menyusuri jalur distribusi ke arah hulu sungai hingga tiba di Desa Ulak Medang. Akses menuju lokasi tergolong sulit karena harus ditempuh melalui jalur air dan berjalan kaki menembus kawasan hutan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan titik aktivitas penebangan dan penimbunan kayu ilegal di dalam kawasan hutan produksi.

“Kami menemukan penimbunan kayu tanpa izin di kawasan hutan produksi. Lebih dari 1.500 batang kayu ilegal berhasil diamankan dari lokasi itu,” tambah Leonardo.

Selain ribuan batang kayu ilegal, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pembalakan liar. Namun, saat penggerebekan dilakukan, tidak ditemukan pelaku di lokasi penimbunan.

Leonardo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar aktor intelektual dan pemodal di balik praktik perusakan hutan tersebut.

“Kami akan mengejar pelaku utama dan pemodalnya. Perbuatan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Gakkum Kehutanan telah mengamankan lima orang saat pengungkapan awal peredaran 600 batang kayu ilegal di Sungai Pawan. Kelima orang tersebut saat ini dimintai keterangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan jaringan pembalakan liar yang lebih besar.

Gakkum Kehutanan menegaskan, pengungkapan sumber kayu dari Hutan Desa Ulak Medang menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pembalakan liar hingga ke hulu, tidak hanya menghentikan peredarannya di tingkat hilir.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini