Viral! Sampah Berlabel Toko Buah Ditemukan di Parit, Satpol PP Pontianak Jatuhkan Denda

Sebarkan:

   

Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat mendatangi toko buah yang sampahnya ditemukan di parit depan komplek pertokoan Pontianak Mall.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kelalaian dalam pengelolaan sampah kembali berujung sanksi tegas. Seorang pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, harus membayar denda setelah tumpukan sampah miliknya ditemukan di parit kawasan Pontianak Mall.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan sampah yang masih berlabel nama toko dan menyebarkannya di media sosial. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran untuk memastikan asal sampah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kelalaian dari pemilik usaha dalam pengelolaan limbah.

“Pemilik mengaku tidak membuang langsung ke parit. Namun terdapat kelalaian dalam pengelolaan sampah sehingga akhirnya ditemukan di saluran tersebut. Kami menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu yang disetor ke kas daerah,” ujar Sudiyantoro, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini bagian dari penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.

Sudiyantoro menambahkan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah serta memastikan pembuangannya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Pengelolaan sampah yang baik dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan, khususnya di saluran drainase.

Ia juga mengingatkan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan ke parit berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari penyumbatan aliran air hingga memicu banjir saat curah hujan tinggi.

“Kalau parit tersumbat, dampaknya bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga bisa menimbulkan banjir dan gangguan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Satpol PP Kota Pontianak memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa. Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk lebih peduli serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota agar tetap nyaman dan sehat,” pungkasnya.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini