Dana Hibah Rp15 Miliar Disorot, Kejari Singkawang Usut Dugaan Korupsi PSDKU Polnep

Sebarkan:

Ilustrasi gedung Polnep.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) yang melibatkan Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) di Kota Singkawang.

Penyelidikan ini bermula dari penyaluran dana hibah yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep guna mendukung penyelenggaraan PSDKU. Skema hibah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021, dengan total target anggaran mencapai Rp15 miliar dalam kurun waktu lima tahun. Anggaran tersebut mencakup pembangunan fisik, namun tidak termasuk hibah aset berupa lahan.

Dalam realisasinya, dana hibah mulai dicairkan sejak tahun 2022. Pada tahap awal, Pemkot Singkawang mengalokasikan Rp400 juta melalui APBD. Kemudian pada 2023, jumlah hibah meningkat menjadi Rp1,3 miliar. Sementara itu, alokasi sebesar Rp500 juta pada tahun 2024 disebut tidak diterima oleh pihak Polnep.

Meski dukungan anggaran telah berjalan, pengembangan PSDKU Polnep di Singkawang dinilai belum menunjukkan capaian sesuai target yang direncanakan. Dalam program ini, Polnep berperan sebagai institusi pembina.

Kejari Singkawang kini fokus menelusuri mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Polnep yang menjabat saat proses pencairan dana berlangsung.

Pada Kamis (9/4/2026), Kejari Singkawang menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Polnep berinisial MTA. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

MTA diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Polnep selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2023. Saat ini, ia masih tercatat sebagai pengelola hibah di lingkungan Polnep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan berkaitan dengan alur administrasi serta mekanisme penyaluran dana. Dana hibah yang seharusnya masuk ke rekening lembaga diduga sempat dialirkan ke rekening pribadi sebelum digunakan untuk kepentingan pengurusan perizinan ke kementerian terkait.

Salah satu jaksa penyidik Kejari Singkawang, Coky Soulus, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait perkara tersebut karena masih berada pada tahap penyelidikan awal.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kemungkinan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Kejari memastikan proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini