Pengecoran Dimulai, Jalan Pelang–Sungai Kepuluk Ditutup Sementara, Truk Berat Dilarang Melintas

Sebarkan:

 

Proses pengecoran jalan kontruksi tiang pancang di kawasan Cafe Merah Pelang – Sungai Kepuluk Minggu (4/1/2026).SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk ditutup sementara seiring dimulainya proyek pengecoran jalan dengan konstruksi tiang pancang di sekitar kawasan Cafe Merah. Penutupan ini dilakukan guna mendukung kelancaran pekerjaan sekaligus menjaga mutu konstruksi jalan yang sedang dibangun.

Penutupan jalan mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2025. Selama proses pengerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas. Pembatasan tersebut mencakup truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO), truk bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta kendaraan berat lainnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 tentang pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor di ruas Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan bahwa pembatasan tonase merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam melindungi infrastruktur jalan serta memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan.

“Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” ujar Alexander Wilyo saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Sebagai jalur alternatif, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton diarahkan melalui Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa. Pemerintah daerah meminta para pelaku usaha dan pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kelancaran pekerjaan serta keselamatan bersama.

“Pembatasan tonase dan penutupan sementara ini dilakukan agar pembangunan jalan dapat berjalan optimal dan hasilnya tidak cepat rusak. Kita ingin jalan ini benar-benar kuat dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” jelas Alex.

Bupati Ketapang juga menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara ketat di lapangan selama masa penutupan berlangsung.

Selain itu, pemerintah daerah mengimbau perusahaan angkutan dan pengemudi kendaraan berat agar menyesuaikan rute serta muatan selama proyek berlangsung. Pengerjaan pengecoran jalan diperkirakan rampung dalam waktu dua pekan apabila cuaca kurang bersahabat, dan dapat selesai dalam satu pekan jika kondisi cuaca mendukung.

“Saya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan jalur alternatif,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan bahwa kebijakan penutupan jalan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara, namun akan dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini