2.253 Butir Telur Penyu Disita di Perbatasan Jagoi Babang, WNI Diamankan Petugas Gabungan

Sebarkan:

Gabungan PLBN, SFC Malaysia dan Satgas Perbatasan Berhasil Amankan Penyelundup Telur Penyu Antar Negara.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayan, Kalbar (Suara Nusantara) – Upaya penyelundupan telur penyu lintas negara berhasil digagalkan aparat gabungan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan setelah diduga terlibat dalam penyelundupan ribuan telur penyu melalui jalur perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan oleh gabungan petugas dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia, serta Satgas Perbatasan SSK II, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Jalan Dwikora, Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang.

Komandan SSK II, Lettu Arh Krisna, mengungkapkan pelaku diketahui bernama Supianto alias SO (36), warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penangkapan bermula dari laporan personel Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia terkait temuan telur penyu yang disimpan di sebuah penginapan di kawasan Pasar Serikin, Bau, Malaysia.

“Berdasarkan hasil investigasi penyelundupan telur penyu dari Indonesia ke Malaysia di kawasan Pasar Serikin, ditemukan satu orang WNI atas nama Supianto beserta barang bukti telur penyu yang disimpan dalam kardus, ember dan keranjang,” ujar Lettu Arh Krisna.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 12.15 WIB personel SFC menghubungi pihak PLBN Jagoi Babang guna melaporkan temuan tersebut. Selanjutnya, pihak PLBN langsung berkoordinasi dengan SFC untuk melakukan pengecekan terhadap pelaku dan barang bukti di Titik 0 PLBN Jagoi Babang.

Tak lama kemudian, pihak PLBN juga berkoordinasi dengan Satgas Perbatasan SSK II untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap terduga pelaku.

“Pada pukul 12.23 WIB saya memerintahkan Sertu Dino selaku Danpos Gabma Serikin untuk ikut serta melakukan pengecekan dan investigasi awal terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sehari sebelumnya atau Jumat (15/5/2026), pelaku sempat mencoba memasukkan hewan jenis marmut dan angsa melalui PLBN Jagoi Babang. Namun upaya tersebut ditolak petugas Karantina karena tidak memenuhi persyaratan ekspor-impor.

Selain itu, pelaku juga diduga berkoordinasi dengan sejumlah warga sekitar PLBN yang bekerja sebagai ojek untuk membawa telur penyu melewati jalur hutan di sekitar kawasan perbatasan saat waktu Salat Jumat.

“Hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait asal telur penyu tersebut dan hanya menyebut mendapatkannya dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya,” tambah Lettu Arh Krisna.

Sekitar pukul 13.00 WIB, personel SFC kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Malaysia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.253 butir telur penyu, dua kotak kardus berbungkus plastik hitam, tiga keranjang warna putih, satu ember warna oranye, uang tunai Malaysia pecahan RM100 sebanyak lima lembar dan pecahan RM50 sebanyak 43 lembar, satu kartu SIM Maxis Malaysia, serta satu unit telepon genggam OPPO A15 warna biru gelap.

Diketahui, Supianto alias SO lahir pada 28 Februari 1990 dan beralamat di Jalan Mohd Sohor, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Saat ini, SO masih dalam proses pemeriksaan guna tindak lanjut berikutnya,” pungkas Lettu Arh Krisna.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini