Wali Kota Pontianak Tegaskan LPG 3 Kg Hanya untuk Warga Miskin dan Usaha Ultra Mikro, Pelanggar Terancam Sanksi

Sebarkan:

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi kamtono Saat Diwawancarai Awak Media.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, kembali menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha ultra mikro. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pelaku usaha yang menggunakan LPG subsidi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Edi, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang sasaran penerimanya telah ditetapkan secara jelas, yakni masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Selain itu, LPG subsidi juga diperbolehkan untuk usaha ultra mikro, namun tidak untuk usaha kecil menengah maupun usaha dengan skala yang sudah lebih besar.

“Gas LPG 3 kilo yang subsidi ini sebenarnya digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, desil 1 sampai desil 5, termasuk tempat usaha ultra mikro, bukan UMKM. Kalau usaha kecil menengah itu sudah besar, yang dibolehkan hanya ultra mikro,” tegas Edi Rusdi Kamtono, baru-baru ini.

Ia mengimbau para pelaku usaha yang tidak berhak agar segera menghentikan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dan beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Pemerintah Kota Pontianak menganjurkan penggunaan LPG ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram bagi usaha yang tidak termasuk penerima subsidi.

“Kita harapkan tidak lagi menggunakan gas subsidi 3 kilo, silakan gunakan yang 5 atau yang 12 kilo. Sehingga jika ada laporan, Satpol PP bisa langsung melakukan penertiban,” ujarnya.

Edi menjelaskan, saat ini langkah penertiban masih dilakukan secara persuasif. Melalui Satpol PP, pemerintah memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar segera mengganti penggunaan LPG subsidi dengan LPG nonsubsidi. Upaya tersebut akan terus dipantau secara berkala.

“Ini masih tahap peringatan, persuasif agar mereka segera mengganti dengan gas 5 atau 12 kilo, dan ini akan terus kita pantau,” jelasnya.

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak tidak akan ragu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas apabila pelanggaran dilakukan secara berulang. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu nanti tidak hanya peringatan. Kalau sudah berulang, akan ada sanksi yang lebih besar, minimal denda atau tipiring untuk sementara ini,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini