Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RC (23) yang dikenal sebagai spesialis pencurian. Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan dan mengamankan WI (29) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan pelaku.
Tersangka spesialis pencurian berinisial RC (23) bersama rekanya berinisial WI (29) yang merupakan seorang penadah barang hasil pencurian.SUARANUSANTARA/SK
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa RC telah lama beraksi dan dikenal sebagai pelaku pencurian sejak usia belia.
“Perkara tindak pidana pencurian, pelaku berinisial RC mengambil dua unit handphone di sebuah masjid,” ujar Ipda Haris Caesaria, Jumat (26/12/2025).
Ia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp13 juta. Peristiwa pencurian terjadi saat waktu subuh.
“Sekitar pukul 04.35 WIB, korban sedang melaksanakan salat. Saat itu pelaku masuk ke ruangan tempat korban berada dan mengambil dua unit handphone milik korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata, menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan kasus, terungkap pelaku RC merupakan spesialis pencurian dengan banyak lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan, ternyata TKP pelaku RC ini cukup banyak, terhitung sudah ada 13 TKP pencurian,” ungkap Ipda Amin.
Ia menambahkan, Unit Jatanras juga berhasil mengamankan WI (29) yang berperan sebagai penadah dan diketahui merupakan rekan dari pelaku utama.
“Kami juga berhasil mengamankan WI yang merupakan penadah dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh RC,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti hasil pencurian di lokasi lainnya.
“Untuk sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit handphone dari laporan awal. Namun kasus ini masih terus kami kembangkan karena berdasarkan keterangan pelaku terdapat banyak TKP lainnya,” pungkas Ipda Amin.
Adapun lokasi pencurian yang dilakukan RC tersebar di sejumlah wilayah Kota Pontianak, di antaranya Jalan Sungai Raya Dalam (2 lokasi), Purnama (2 lokasi), Danau Sentarum, Panglima Aim, Tanjung Raya 1, Karya Sosial, Gajah Mada, Dr. Wahidin, Nirbaya, serta Pangeran Natakusuma.
Atas perbuatannya, pelaku RC dijerat Pasal 363 Ayat (1) juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, WI sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.[SK]