Resmob Polda Kalbar Tangkap Penipu Bermodus Jual Tanah dan Bangun Rumah, Korban Rugi Rp1,1 Miliar

Sebarkan:

  

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MD (42) yang rugikan korban hingga 1,2 M.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial MD (42) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah sekaligus menawarkan jasa pembangunan rumah. Aksinya membuat seorang warga Bengkayang bernama Jekson mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, menyampaikan kasus ini bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah di Jalan Parit Haji Husien 2 (Paris 2) senilai Rp550 juta. Dalam transaksi itu, korban juga menyerahkan rumah miliknya di Jalan Sungai Raya Dalam sebagai bagian dari kesepakatan.

Kami menerima laporan telah terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh MD,” ujar Trisatrio, Rabu (3/12/2025).

Setelah berhasil menjual tanah, MD kembali menawarkan pembangunan rumah di atas lahan tersebut dengan biaya Rp580 juta dan janji penyelesaian delapan bulan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pembangunan tak pernah dimulai.

Pembangunan rumah yang dijanjikan MD tidak pernah dipenuhi,” tegas Trisatrio.

Pengalihan hak atas tanah yang telah dibayar juga tidak diproses, semakin menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan.

Setelah korban melapor, penyidik mengantongi informasi keberadaan MD di kawasan Pontianak Utara. Saat hendak diamankan, pelaku sempat bersembunyi di dalam rumah sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku kini ditahan dan diperiksa intensif di Mapolda Kalbar.

MD dijerat dengan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

MD terancam hukuman atas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Trisatrio.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam transaksi properti, memastikan legalitas dokumen, proses balik nama, dan keabsahan sertifikat guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini