![]() |
| Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MD (42) yang rugikan korban hingga 1,2 M.SUARANUSANTARA/SK |
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, menyampaikan kasus ini bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah di Jalan Parit Haji Husien 2 (Paris 2) senilai Rp550 juta. Dalam transaksi itu, korban juga menyerahkan rumah miliknya di Jalan Sungai Raya Dalam sebagai bagian dari kesepakatan.
“Kami menerima laporan telah terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh MD,” ujar Trisatrio, Rabu (3/12/2025).
Setelah berhasil menjual tanah, MD kembali menawarkan pembangunan rumah di atas lahan tersebut dengan biaya Rp580 juta dan janji penyelesaian delapan bulan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pembangunan tak pernah dimulai.
“Pembangunan rumah yang dijanjikan MD tidak pernah dipenuhi,” tegas Trisatrio.
Pengalihan hak atas tanah yang telah dibayar juga tidak diproses, semakin menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan.
Setelah korban melapor, penyidik mengantongi informasi keberadaan MD di kawasan Pontianak Utara. Saat hendak diamankan, pelaku sempat bersembunyi di dalam rumah sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku kini ditahan dan diperiksa intensif di Mapolda Kalbar.
MD dijerat dengan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“MD terancam hukuman atas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Trisatrio.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam transaksi properti, memastikan legalitas dokumen, proses balik nama, dan keabsahan sertifikat guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa.[SK]
