Rekonstruksi Pembunuhan di Sambas: 31 Adegan Ungkap Motif Kekesalan Tersangka Terhadap Korban

Sebarkan:

Polres Sambas gelar rekonstruksi kasus pembunuhan AA, tersangka THP peragakan 31 adegan.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria berinisial AA (44). Rekonstruksi berlangsung pada Selasa (2/12/2025) dan menjadi langkah penting dalam mengungkap kronologi kejadian yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Sambas.

Kasus ini bermula ketika warga menemukan sebuah sepeda motor terperosok ke dalam parit di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, pada 30 Oktober 2025. Saat motor berhasil dievakuasi, warga dikejutkan oleh penemuan jasad seorang pria di dalam parit tersebut. Identitas korban kemudian diketahui sebagai AA.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal mengarah pada dugaan kekerasan yang terjadi sebelum korban dibuang ke sungai.

“Dari hasil visum, terdapat lima luka pada tubuh korban, dan temuan ini telah diakui oleh tersangka,” jelas AKP Rahmat.

Penyidik menetapkan THP (56) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 31 adegan, mulai dari interaksi awal di rumah tersangka di Desa Jelutung hingga adegan pembuangan korban di depan sebuah pekong, sekitar 100 meter dari kediamannya. Enam saksi turut hadir untuk memastikan kesesuaian fakta dengan proses penyelidikan.

“Pelaku dalam kasus ini tunggal, dan tidak ditemukan unsur perencanaan. Kejadian ini murni dipicu kekesalan tersangka terhadap korban,” tegas AKP Rahmat.

Motif kekesalan tersangka semakin terang setelah polisi menghimpun keterangan warga. Korban AA disebut sering meresahkan warga karena berulang kali membunuh serta mencuri anjing peliharaan warga setempat. Tindakan tersebut memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada tindak kekerasan yang fatal.

Rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran jelas bagi penyidik dan jaksa dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara hukum agar tidak berujung pada tindakan main hakim sendiri.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini