Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – PT Mayawana Persada menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Tersisius Fendy Susupi atau Fendy, bukanlah bentuk kriminalisasi. Perusahaan menyebut kasus tersebut merupakan pidana murni karena adanya dugaan pemerasan serta tindakan kekerasan terhadap karyawan.
Ilustrasi Kriminalisasi.SUARANUSANTARA/SK
Humas PT Mayawana Persada, Yohanes Supriadi, menyatakan bahwa seluruh tuduhan kriminalisasi tidak berdasar, sebab laporan yang diajukan adalah terkait tindakan pemerasan dengan bukti lengkap yang telah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Tidak benar jika ada tuduhan kami melakukan kriminalisasi. Itu kasus pidana murni, dan dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan,” tegas Yohanes.
Yohanes menjelaskan awal kejadian terjadi pada Minggu, 2 Desember 2023, ketika Fendy bersama sejumlah orang datang ke kantor PT Mayawana Persada di Estate Kualan Hilir. Kelompok tersebut datang mengenakan pakaian adat berwarna merah dan mayoritas membawa senjata tajam, termasuk Fendy sendiri.
“Mereka datang sekitar jam 11 siang, berteriak memaksa pimpinan estate keluar,” jelas Yohanes.
Ketika pimpinan Estate, Toto, keluar untuk menemui mereka, salah seorang dari massa justru maju dan memukul Toto hingga menyebabkan luka serius di bagian hidung. Korban terpaksa menjalani perawatan medis akibat serangan tersebut.
Setelah pemukulan, kelompok tersebut meminta bertemu dengan Heru, sosok yang tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan terkait isu pembakaran lumbung padi di Desa Kampar Sebomban. PT Mayawana menegaskan bahwa perusahaan maupun karyawannya tidak terlibat dalam insiden tersebut.
Ketika permintaan mereka tidak dipenuhi, massa menyekap para karyawan, memaksa mereka duduk di lantai, dan mengancam akan menganiaya jika mencoba melarikan diri.
“Penyekapan terjadi hingga pukul 5 sore. Mereka makin emosi dan meminta uang Rp 16 juta sebagai penyelesaian masalah,” ungkap Yohanes.
Karena kondisi tertekan dan merasa terancam, karyawan akhirnya mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Tersisius Fendy Susupi. Semua bukti transaksi, menurut Yohanes, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, Fendy juga disebut merampas kunci 10 alat berat dan mengusir para operator yang tengah bekerja. Akibatnya aktivitas pekerjaan terhenti dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulanus Didi, menilai tindakan Fendy tidak mencerminkan penyelesaian masalah berdasarkan nilai-nilai adat Dayak.
“Seharusnya sebagai tokoh adat, ia menjunjung tinggi nilai-nilai adat. Bukan dengan cara kekerasan yang menjurus pada tindakan kriminal,” ujar Herkulanus, yang juga menjabat sebagai Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat di DAD Provinsi.
Ia meminta masyarakat untuk melihat perkara ini secara jernih dan memisahkan antara persoalan adat dan pidana.
“Masalah Fendy ini lebih ke pidana murni karena ada pemerasan dan penyekapan. Wajar jika karyawan melapor,” tegasnya.
Herkulanus juga menuturkan bahwa PT Mayawana Persada selama ini dikenal menjunjung tinggi adat istiadat setempat.
“Saya beberapa kali menghadiri acara adat yang didukung PT Mayawana Persada. Perusahaan ini selalu menghormati adat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dalam penyelesaian adat. Jika kedatangan Fendy benar untuk menuntut penyelesaian adat, semestinya dilakukan secara beradat, bukan dengan tekanan dan kekerasan.
“Ini bukan kriminalisasi. Ini murni proses hukum,” pungkasnya.[SK]