Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Peredaran narkotika dengan berbagai modus operandi masih marak dilakukan oleh jaringan pengedar untuk meloloskan barang haram tersebut ke sejumlah daerah tujuan sesuai pesanan. Menyikapi hal itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
30 tersangka narkoba dari berbagai wilayah di Kalbar 9 diantaranya residivis.SUARANUSANTRA/SK
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa selama periode Oktober hingga Desember 2025, Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.
“Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan 30 tersangka, dan sembilan di antaranya merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Kombes Pol Deddy.
Ia menjelaskan, dari puluhan tersangka tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta 4 unit timbangan digital.
Menurut Deddy, faktor ekonomi dan iming-iming keuntungan besar menjadi alasan utama para pelaku kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“Kecenderungan mendapatkan uang dengan mudah karena diiming-imingi sejumlah uang membuat para pelaku peredaran narkotika kembali menggeluti bisnis ini, bahkan bagi mereka yang pernah dipidana sebelumnya,” tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Polda Kalbar juga telah melakukan pemusnahan terhadap sebagian barang bukti narkotika yang disita. Barang bukti sabu dengan berat netto 5.209 gram telah dimusnahkan, sementara sisa 2.727,66 gram sabu masih dalam proses hukum.
Sementara itu, dari 402 butir ekstasi yang diamankan, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan, sedangkan 170 butir lainnya masih menunggu penetapan pengadilan.
Kombes Pol Deddy menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.