Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria bernama Dayu (43), warga Dusun Sebujit Iyang, Desa Hli Buei, Kecamatan Siding, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bengkayang usai dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Jaya (42). Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) malam ketika pelaku sedang berada di rumah warga sambil menenggak minuman keras.
Laporan terhadap pelaku dibuat setelah korban mengaku berulang kali mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Puncaknya terjadi pada Rabu (3/12/2025) saat pelaku pulang dalam kondisi mabuk dan langsung melakukan tindakan brutal.
Dalam pemeriksaan, Jaya menceritakan rangkaian kekerasan yang dialaminya malam itu. Saat ia sedang tidur di ruang tamu, suaminya tiba-tiba membuka pintu rumah dan menghujamkan injakan ke dadanya.
Tidak berhenti di situ, pelaku disebut mencekik, menendang rusuk kiri, hingga menekan senter ke arah tulang hidung korban.
“Suami saya menyuruh bangun untuk menghitung uang dan memberikan HP untuk menggunakan kalkulator. Karena saya tidak bangun dan tidak bisa menggunakan HP, dia langsung melempar HP tersebut. Lalu dia mengancam, ‘Kalau tidak bangun kubunuh kau,’ sambil menuju belakang mengambil parang,” ungkap Jaya dalam laporannya.
Ketakutan akan ancaman tersebut, Jaya berlari keluar rumah dan berlindung di rumah tetangganya. Esok harinya, ia mencoba melapor ke perangkat desa. Namun RT dan kepala dusun mengaku tidak mampu menangani persoalan tersebut.
Tak kunjung mendapat bantuan, Jaya kemudian mengungsi dan bermalam di kebun jagung milik warga, hidup dalam ketakutan. Pada hari berikutnya, seorang ibu menemukan dirinya dan memberikan makanan sebelum menghubungi keponakan korban, Satin.
Jaya akhirnya dibawa kembali ke rumah dan bertemu Kepala Desa. Dari sinilah ia didampingi untuk menghubungi Pokja KDRT Kecamatan Siding, hingga akhirnya laporan resmi dibuat kepada Polres Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Senin (8/12/2025).
Pelaku Dayu alias Pak Yot merupakan anak dari almarhum Bilon, sedangkan istrinya, Jaya, adalah anak dari almarhum Bambu. Keduanya tinggal di Dusun Sebujit Iyang, Desa Hli Buei, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak KDRT yang masih terjadi di wilayah pedalaman, serta menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban dan penguatan peran perangkat desa dalam penanganan kasus serupa.[SK]