Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ketapang terus melakukan pendalaman terkait insiden dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan dan anggota TNI yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan perusahaan tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Tangkapan layar insiden yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan tambang emas, di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/12/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan aparat keamanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman bersama APH. Untuk penanganan pidananya, itu menjadi kewenangan Polri karena peristiwa ini menyangkut pelanggaran ketertiban umum,” ujar Benny kepada Suara Ketapang, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan data keimigrasian, Benny mengungkapkan terdapat sebanyak 30 TKA asal China yang bekerja di PT SRM. Seluruhnya tercatat memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan masa berlaku yang bervariasi, menyesuaikan kebutuhan kerja perusahaan.
“Rata-rata izin tinggal terbatasnya satu tahun, tergantung RPTKA. Ada juga yang enam bulan atau tujuh bulan, sesuai dengan kontrak dan kebutuhan pekerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara administratif keimigrasian, para warga negara asing tersebut berada di wilayah Ketapang untuk kepentingan bekerja dan sesuai dengan izin yang dimiliki. Namun demikian, pihak Imigrasi masih mendalami siapa saja yang diduga terlibat langsung dalam insiden penyerangan tersebut.
“Yang melakukan penyerangan itu siapa, yang mana, ini yang masih kami dalami bersama aparat terkait,” katanya.
Benny juga menyampaikan bahwa Imigrasi Ketapang secara rutin telah melakukan pengawasan ke lokasi perusahaan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan sejauh ini, keberadaan dan aktivitas para TKA di PT SRM dinyatakan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“Kami beberapa kali turun melakukan pengawasan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, keberadaan WNA di PT SRM sesuai dengan izin keimigrasian yang mereka miliki,” pungkasnya.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta hukum atas insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana maupun pelanggaran keimigrasian yang menyertainya.[SK]