Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial NM (32), warga Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat, diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
pelaku tindak pidana penganiayaan yang berhasil diamankan Polsek Pontianak Barat berinisial NM (32).SUARANUSANTARA/SK
Insiden penganiayaan diduga dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban terkait tuduhan pencurian sebuah telepon genggam. Perselisihan yang awalnya hanya adu mulut tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mewakili Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Iya benar, tadi malam kami mengamankan seorang pria berinisial NM di Jalan Tebu atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Pontianak Barat,” ujar Ipda Alvon, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula saat NM terlibat cekcok dengan tetangganya karena dituduh mengambil sebuah handphone. Upaya mediasi sempat dilakukan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
“RT setempat sudah berupaya melakukan mediasi, namun situasi tidak kondusif. Bahkan, terduga pelaku diduga sudah menyiapkan sebilah pisau dapur,” terangnya.
Lebih lanjut, Ipda Alvon mengungkapkan bahwa dalam keributan tersebut, NM diduga mengayunkan pisau ke arah korban. Korban sempat berusaha merebut senjata tajam tersebut, namun pisau mengenai jari tangannya.
“Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius pada jari tangan dan harus dilarikan ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Al-Kadrie untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, NM merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Atas perbuatannya kali ini, NM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]