Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial R di Kecamatan Mempawah Hilir harus berurusan dengan hukum setelah Tim Satres Narkoba Polres Mempawah menangkapnya terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (3/12/2025). Kini, R meringkuk di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka R dan barang bukti di Mapolres Mempawah, Rabu (3/12/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 2,86 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp300 ribu, klip plastik transparan, botol deodoran yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, serta satu unit handphone.
“Tersangka R diamankan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotikanya akhir-akhir ini. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Agus Trimarsono.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, polisi kembali menerima informasi bahwa R baru saja melakukan transaksi sabu. Tanpa menunda waktu, tim segera melakukan penggerebekan.
Saat aparat datang, R tidak bisa melarikan diri. Penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan rumah, polisi menemukan sabu seberat 2,86 gram yang disembunyikan di dalam botol deodoran di rak piring.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Berdasarkan pengakuan awal dan bukti yang ditemukan, tersangka R langsung kita bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mempawah dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.[SK]