Bacok Anak di Bawah Umur, Pria 32 Tahun Diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak

Sebarkan:

Pelaku penganiayaan anak dibawah umur berinisial MS (32) yang diamankan Polresta Pontianak.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial MS (32) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial MF (14) yang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dan kini masih menjalani perawatan intensif.

Akibat kejadian tersebut, MF menderita luka bacok di bagian punggung kiri dan harus mendapatkan penanganan medis lanjutan di fasilitas kesehatan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

“Sekitar pukul 22.45 WIB, pelaku MS mendapat kabar dari teman adiknya bahwa adiknya diduga diserang oleh sekelompok anak di bawah umur,” ujar Ipda Haris Caesaria, Kamis (18/12/2025).

Mendapat informasi tersebut, MS kemudian mencari keberadaan kelompok anak-anak itu bersama ayahnya di sekitar Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gang Belibis.

“TKP berada di Gang Belibis. Saat itu, korban MF dan ayahnya berpencar untuk mencari kelompok anak tersebut. Namun, beberapa saat kemudian MF bertemu dengan pelaku saat melintas di Gang Belibis, lalu terjadi penganiayaan,” jelasnya.

Ipda Haris menambahkan, sebelum turun dari rumah, pelaku MS telah membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

“Pelaku membawa pisau dari rumah. Saat bertemu korban, pelaku langsung melayangkan senjata tajam tersebut ke arah punggung kiri korban,” terangnya.

Usai kejadian, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Kami menerima laporan, kemudian Unit Jatanras langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku MS bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Haris.

Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini