Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim AKP M. Ginting membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya benar. Tadi sore telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban kritis. TKP berada di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat,” tegasnya.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Tjang Mo Liang (60), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara korban kritis adalah Hery Firmansyah (43), yang juga berasal dari Sungai Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Terduga pelaku adalah SBI (38), warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat.
Menurut AKP Ginting, insiden bermula ketika pada Jumat siang terduga pelaku SBI datang ke gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL untuk mengambil sepeda motor yang diparkir di lokasi tersebut. Ia baru selesai mencari kepah di tepi laut dan bermaksud membawa pulang hasil tangkapannya yang seberat 20 kg.
Namun, niatnya terhalang setelah korban melarangnya membawa sepeda motor masuk ke area pabrik. Cekcok pun terjadi, hingga terduga pelaku melontarkan ancaman, “tunggu kau nanti ye”.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika kedua korban yang mengendarai mobil pick-up Mitsubishi L300 hendak pulang menuju Pontianak, mereka dihadang dan dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor di depan SDN 11 Jongkat.
Tanpa peringatan, pelaku langsung membacok kedua korban menggunakan senjata tajam yang diduga parang. Korban Tjang Mo Liang meninggal dunia di lokasi akibat luka parah, sementara Hery Firmansyah mengalami luka berat dan kini dalam perawatan medis di Puskesmas Jongkat.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengevakuasi kedua korban untuk mendapatkan pertolongan.
Hingga berita ini diturunkan, tim kepolisian masih memburu SBI.
“Kami mengimbau agar terduga pelaku SBI segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak tegas,” tegas AKP M. Ginting.
Polisi juga meminta masyarakat memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, demi mempercepat proses penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut.[SK]
