Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan rumah HN yang berlokasi di Pontianak Selatan oleh tim penyidik Kejati Kalbar.SUARANUSANTRA/SK
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Proses tersebut disaksikan langsung oleh pihak yang berada di lokasi dan perangkat setempat.
“Dalam operasi ini, tim penyidik kembali menyasar rumah tersangka HN yang berlokasi di Pontianak Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, antara lain dua buah kunci mobil VW dan Mini Cooper,” ujar Emilwan, Selasa (25/11/2025) siang.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum diproses menuju penyitaan. Emilwan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, sesuai prinsip integritas dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah yang sedianya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah diduga tidak sepenuhnya dipergunakan sebagaimana mestinya. Proses penyidikan pun dipastikan akan berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.[SK]