BNNP Kalbar Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Cairan MDMA Disamarkan dalam Vape

Sebarkan:

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto memusnahkan 60 kilogram barang bukti narkoba disaksikan para tersangka pada Kamis (06/11/2025).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat mengungkap peredaran narkoba jenis baru berbentuk liquid dan catridge pod yang menyerupai rokok elektrik (vape). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sebanyak 99 catridge dan liquid dinyatakan positif mengandung MDMA (ekstasi), sementara pod sekali pakai lainnya dinyatakan negatif.

“Ditambah lagi 199 catridge dan liquid. Dari hasil penelitian, 99 di antaranya positif mengandung MDMA. Jadi ini bentuk baru, belum pernah ada sebelumnya. Sementara pod model sekali pakai itu hasilnya negatif,” ungkap Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (6/11/2025).

Totok menjelaskan, bentuk narkoba tersebut sangat mirip vape disposable, namun cairan di dalamnya mengandung zat psikotropika. Ia menyebut temuan ini sebagai modus baru peredaran narkoba di Kalimantan Barat yang berpotensi menyebar luas bila tidak segera diantisipasi.

“Kita akan kembangkan bersama pihak kepolisian. Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan vape dan liquid di Kalbar agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Menurut Totok, secara fisik catridge yang mengandung narkoba tidak memiliki perbedaan mencolok dengan vape pada umumnya, sehingga sulit dibedakan tanpa pemeriksaan laboratorium.

“Secara tampilan sama saja, cuma isiannya berbeda. Kalau ketemu dengan bentuk dan gambar yang sama seperti yang kami temukan, itu patut dicurigai,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, peredaran liquid mengandung MDMA ini diduga menyasar tempat hiburan malam di Kota Pontianak.

“Informasi sementara, produk ini dikirim dan disebarkan di tempat hiburan malam. Karena bentuknya pod sekali pakai, langsung buang setelah digunakan,” ujarnya.

Totok menambahkan, produk serupa sudah beredar di luar negeri dan dijual dengan harga tinggi. Namun, di Indonesia, temuan ini disebut sebagai kasus pertama yang berhasil diungkap oleh aparat.

“Menurut informasi yang kami terima, di Singapura produk seperti ini dijual seharga Rp3,5 juta per unit. Kemungkinan besar, temuan di Kalbar ini merupakan yang pertama di Indonesia,” bebernya.

BNNP Kalbar berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap penjualan vape dan liquid di pasaran, serta menggelar razia rutin di tempat hiburan malam guna mencegah penyalahgunaan narkoba dalam bentuk baru tersebut.

“Kami akan terus awasi dan lakukan razia berkala, terutama di tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan seperti klub malam dan toko penjual vape,” tutup Totok.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini