Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81 Juta, Cegah Kerugian Negara dan Lindungi Masyarakat

Sebarkan:

 

Ribuan Rokok dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sintete.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete kembali menegaskan komitmennya sebagai Community Protector. Pada Selasa (25/11/2025), Bea Cukai Sintete melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang.

Kepala Bea Cukai Sintete Teguh Imam Subagyo menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Mei hingga Oktober 2025. Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan di PLBN Aruk serta operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Sintete, meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang.

“Barang-barang yang terbukti melanggar ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan turut masuk dalam daftar pemusnahan,” ujarnya.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain: 200 pcs Eyelash Extension Glue Lady Black senilai Rp19.980.000. 406 pcs kosmetik berbagai merek senilai Rp4.270.341. 8 unit handphone bekas rusak senilai Rp3.200.000. 10 bungkus racun tumbuhan Mapa Sodium Chlorate senilai Rp600.000

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terdiri dari: 21.772 batang rokok ilegal senilai Rp33.256.220. 93,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp20.208.160

Total nilai barang mencapai Rp81.514.721, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp25.670.672,” jelas Teguh.

Ia merinci bahwa barang-barang tersebut melanggar berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Kepabeanan, aturan BPOM, regulasi Kementerian Perdagangan, hingga ketentuan Kominfo terkait impor barang elektronik dan telematika. Untuk rokok dan MMEA ilegal, pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Cukai karena barang tidak dilekati pita cukai.

Peredaran BKC ilegal, terutama rokok ilegal, masih menjadi tantangan besar. Selain mengancam kesehatan masyarakat, barang-barang ini merugikan negara karena tidak menyetor pungutan resmi,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan melalui metode penghancuran dan pembakaran di halaman KPPBC Sintete. Teguh menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai instansi serta insan pers.

Semoga kolaborasi ini semakin kuat ke depannya,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini