Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial AB (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli keponakan temannya sendiri di sebuah mess perusahaan di Kabupaten Kubu Raya. Aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak saat menjelaskan kronologis kejadian kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria Berinisial AB (28).SUARANUSANTARA/SK
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika AB datang ke mess untuk memberitahukan kepada paman korban bahwa dana yang dijanjikan telah ditransfer ke rekeningnya.
“Setelah pelaku sampai di lokasi, ia menyuruh paman korban mengecek uang yang sudah ditransfer. Kebetulan paman korban harus pergi ke Pontianak untuk memastikan transfer tersebut,” jelas IPTU Nunut pada Sabtu (22/11/2025).
Saat itu korban yang tinggal bersama pamannya terpaksa berada di mess hanya berdua dengan pelaku. Kesempatan tersebut dimanfaatkan AB untuk melancarkan aksi cabulnya.
“Setelah paman korban pergi, pelaku AB langsung mendatangi korban dan melakukan tindakan pencabulan sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Mengetahui keponakannya menjadi korban, sang paman segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan AB beserta barang bukti.
“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti berupa sehelai baju merah, celana kulot krem, celana dalam hitam, dan BH putih milik korban,” tambah IPTU Nunut.
Pelaku AB kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kubu Raya mengingat korban masih di bawah umur dan pelaku merupakan orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban.[SK]