Polres Sekadau Temukan 18 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kapuas, Warga Diminta Hentikan Aktivitas PETI

Sebarkan:

 

Polisi saat cek aktivitas PETI di Sungai Kapuas.SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Menindaklanjuti laporan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, jajaran Polres Sekadau melakukan pengecekan langsung di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kegiatan ini melibatkan personel Satuan Samapta Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hilir dengan kekuatan 11 personel, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan 18 unit rakit tambang, terdiri dari 7 unit dalam kondisi tidak beroperasi di tepian sungai dan 11 unit lainnya masih aktif melakukan aktivitas penambangan. Menyikapi hal tersebut, aparat memberikan imbauan tegas secara persuasif agar seluruh kegiatan dihentikan dan rakit segera ditarik meninggalkan area sungai.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas IPTU Triyono menegaskan bahwa penanganan PETI menjadi fokus utama kepolisian.

“Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

“Polres Sekadau akan terus mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional dalam penanganan PETI. Langkah ini sekaligus untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini