![]() |
| Tersangka Suk usai diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah atas kepemilikan 4,79 gram sabu, Kamis (2/10/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba, Iptu Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial Suk. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,79 gram,” ujarnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi. Tim Opsnal yang sedang berpatroli langsung mencegat kendaraan tersebut.
“Saat dihentikan dan diperiksa, Suk mengaku baru saja pulang dari arah Pontianak. Ketika penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sabu yang disimpan pelaku,” jelas Agus.
Dari hasil interogasi, Suk mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Ia mengaku membelinya dari salah satu kawasan di Pontianak Timur.
Kini, Suk bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.[SK]
