Mangkir Dua Kali, Riezky Kabah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sebarkan:

Rizky kabah saat menjalani proses penyidikan di Polda Kalbar.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik, konten kreator asal Pontianak, Riezky Kabah (RK), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, RK tengah menjalani proses penyidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup serta menggelar perkara secara resmi.

“Tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan sekarang statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Burhanuddin, Kamis (2/10/2025) sore.

Burhanuddin menerangkan, penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok, serta 1 buah flashdisk,” jelasnya.

Polda Kalbar menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Burhanuddin juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta ikut menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini