Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 2,45 Gram Barang Bukti

Sebarkan:

 

Polisi Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Narkotika di Kapuas.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (39) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sekitar rumah pelaku yang berada di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (26/9/2025) sore.

Kapolres Sanggau, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa J merupakan target yang sering diduga terlibat dalam distribusi sabu di kawasan ini,” jelas Iptu Eko.

Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima paket sabu dengan total berat sekitar 2,45 gram, yang dikemas dalam plastik bening berklip.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba, di antaranya: Satu unit telepon genggam berwarna biru, Timbangan digital, Bungkus rokok, Serta kantong plastik berwarna hitam.

“Semua barang bukti beserta pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Eko.

Dalam pemeriksaan awal, J mengakui bahwa sabu yang ditemukan memang miliknya dan siap untuk diedarkan. Penangkapan ini, kata Iptu Eko, merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang tidak segan melapor,” tegasnya.

Iptu Eko menegaskan, Polres Sanggau tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus bertindak tegas dan memutus mata rantai peredarannya. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas kejahatan ini,” pungkasnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sanggau dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini