Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang menegaskan keseriusannya dalam mengatasi persoalan penambangan tanpa izin (PETI) yang semakin marak di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang telah ditempuh adalah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal.SUARANUSANTARA/SK
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menyampaikan bahwa pengajuan usulan WPR sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu dan bahkan telah diperbaiki dua kali sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, hingga kini, keputusan final masih menunggu hasil dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
“Pemkab Bengkayang tidak tinggal diam. Proses pengajuan WPR sudah kami lakukan dan sudah beberapa kali direvisi. Namun, kami harus menunggu keputusan pusat. Setelah WPR keluar, masih ada tahapan lanjut, yaitu kajian dari perguruan tinggi untuk bisa ditetapkan menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Syamsul Rizal, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, Pemkab Bengkayang telah mengusulkan 38 blok WPR dengan luasan maksimal 100 hektare per blok. Nantinya, setiap usulan akan melalui kajian akademik dari perguruan tinggi terkait aspek ekonomi dan lingkungan sebelum statusnya ditingkatkan menjadi IPR.
“Jika WPR dan IPR sudah keluar, saya yakin 75 persen masalah PETI bisa diselesaikan. Penambangan rakyat akan legal dan teratur, sementara aktivitas di luar WPR dan IPR dapat langsung ditindak aparat,” tegasnya.
Dalam regulasi yang dirancang, koperasi hanya diperbolehkan mengelola lahan maksimal 10 hektare, sementara penambang perorangan maksimal 5 hektare. Aktivitas di luar ketentuan tersebut otomatis dikategorikan ilegal.
Selain aspek penertiban, WPR juga diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi daerah. Melalui skema bagi hasil, pemerintah daerah berpotensi mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dirasakan hingga ke tingkat desa.
“Dengan WPR, pengelolaan tambang tidak lagi sembunyi-sembunyi. Pemerintah daerah dapat memperoleh PAD. Misalnya, dari setiap gram emas, ada ketentuan retribusi yang bisa dibagi ke desa, kecamatan, hingga kabupaten,” paparnya.
Namun demikian, Syamsul juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI, khususnya yang menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut kerap merusak aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat.
“Kalau dulang tradisional mungkin tidak masalah. Tapi kalau sudah pakai alat berat, jelas merusak lingkungan. Biasanya ada cukong di belakangnya. Yang kita khawatirkan, ketika terjadi kecelakaan tambang, masyarakat yang jadi korban, sementara cukongnya lepas begitu saja,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Bengkayang bersama Forkopimda berkomitmen mendukung aparat dalam penegakan hukum serta mengimbau masyarakat tetap sabar menunggu keluarnya keputusan WPR dari pemerintah pusat.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa proses ini panjang karena dikeluarkan serentak se-provinsi. Di Kalbar sendiri ada delapan kabupaten yang mengusulkan WPR, dan sejauh ini belum ada yang benar-benar operasional. Mari kita jaga kondusifitas Bengkayang, jangan sampai terprovokasi atau bertindak anarkis,” pungkasnya.[SK]