Mantan Kades Gersik Ditahan atas Kasus Penyelewengan Dana Desa

Sebarkan:

 

Kepala Desa Gersik Jagoi Babang di Tahan Kejari Bengkayang.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan anggaran Dana Desa Gersik, Rabu (11/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, pada Kamis (12/6/2025) menyebutkan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah Lijuananda, Kepala Desa Gersik periode 2021, yang diduga menyelewengkan anggaran desa.

"Kasus ini bermula dari pembayaran pengelolaan kegiatan di Desa Gersik yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK digunakan untuk membuat pembelanjaan fiktif dan mark up harga belanja kegiatan," jelas Arifin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp470.857.863. Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU menahan Lijuananda di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus penyelewengan dana desa hingga tuntas demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini