Kejari Sanggau Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Korupsi APBDes Malenggang

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Sanggau Terima Pengembalian Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Maleggang.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp150 juta dari keluarga terpidana kasus tindak pidana korupsi, Bernabas Sumarto. Pengembalian ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terkait penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021-2022 di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Sanggau pada Senin (16/6/2025).

Terpidana Bernabas Sumarto sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 4 Desember 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp209.289.008,16.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ini merupakan bentuk itikad baik untuk mengurangi kerugian negara, namun tidak menghapus kewajiban pidana lain yang telah diputuskan pengadilan.

“Pengembalian uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ini merupakan bentuk itikad baik, namun pelaksanaan pidana tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” jelas Dedy.

Setelah penghitungan sesuai aturan hukum, sisa uang pengganti yang belum terpenuhi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 104 hari yang wajib dijalani terpidana.

Dedy menambahkan, Kejari Sanggau berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berintegritas, termasuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, agar selalu mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini