Edarkan Sabu, Pria di Sungai Kunyit Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan

Sebarkan:

Tersangka AA dan barang bukti saat diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah di Sungai Kunyit, Senin (23/6/2025). SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) — Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Seorang pria berinisial AA ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Senin (23/6/2025) siang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kontrakan AA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Sampai saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono.

Tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan AA pada pukul 13.00 WIB. Saat petugas tiba, AA sedang duduk di dalam kamar. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 16 klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,17 gram, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, satu unit handphone Android, serta timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar sabu.

“Dari interogasi awal di lokasi, tersangka AA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya AA kami amankan ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Agus Trimarsono.

Kasatres Narkoba Polres Mempawah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mempawah. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini