Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) — Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam kegiatan monitoring dan sosialisasi pembatasan jam malam anak yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Sabtu malam (14/6/2025). Kegiatan patroli gabungan ini berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.2. Pemilik kafe menempelkan stiker sosialisasi Perwa Nomor 22 tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak.SUARANUSANTARA/SK
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Dari hasil patroli, ditemukan 54 anak di bawah umur masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di kafe, warung kopi, dan tempat bermain game,” ujar Sudiantoro, Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, anak-anak tersebut langsung didata oleh petugas dan diberikan penjelasan mengenai aturan jam malam. Setelahnya, mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Patroli gabungan ini melibatkan 99 personel dari lintas instansi, mulai dari Satpol PP Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.
Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada anak-anak dan pengelola tempat usaha. Sosialisasi dilakukan dengan memasang stiker terkait Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 di beberapa titik strategis.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin demi mendukung perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Sudiantoro.
Menanggapi masih banyaknya anak yang berkeliaran di luar rumah pada malam hari, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua.
“Peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi untuk melindungi mereka dari berbagai potensi risiko di luar rumah pada malam hari. Orang tua harus jadi garda terdepan dalam mendampingi anak-anaknya,” kata Edi.
Ia menyayangkan masih banyak anak yang nongkrong di kafe, warung kopi, hingga tempat bermain game melebihi jam malam yang ditetapkan. Anak-anak yang berkegiatan di luar rumah pada malam hari, kata Edi, lebih rentan terlibat dalam perilaku negatif seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, kriminalitas, hingga kecelakaan.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda kita. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” imbuhnya.
Wali Kota juga mengapresiasi kerja keras Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam patroli ini. Ia memastikan penegakan aturan jam malam anak akan terus dilakukan secara persuasif, disertai edukasi dan sosialisasi yang masif.
“Kami mengajak pemilik usaha seperti kafe dan tempat hiburan untuk mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.[SK]