Pasutri di Bengkayang Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Wartawan, Serahkan Kasus ke Polisi

Sebarkan:

 

Sepasang Suami Istri Bantah Aniaya Wartawan di Bengkayang.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Pasangan suami istri, Marselinus dan Susi, memberikan klarifikasi kepada awak media pada Jumat (30/5/2025) terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan bernama Stepanus. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Bengkayang.

Dalam pernyataannya, Susi membantah tuduhan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Stepanus. Ia menegaskan bahwa pertemuan dengan wartawan tersebut hanya bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang dinilai tidak akurat.

“Kami tidak melakukan penganiayaan dan pemukulan. Kami hanya ingin meminta klarifikasi dari Stepanus mengenai isi pemberitaan yang menurut kami tidak sesuai fakta,” jelas Susi kepada wartawan.

Susi menambahkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung dan tidak ada unsur kekerasan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran.

“Tujuan kami hanya untuk mencari kejelasan. Kami menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, Stepanus telah melaporkan Marselinus atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut diterima Polres Bengkayang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 29 Mei 2025.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini