Kosmetik Ilegal di Sambas Terbukti Mengandung Zat Berbahaya, Kasus Masuk Tahap Penuntutan

Sebarkan:

 

Kasus Penyelundupan Kosmetik Illegal di Sambas Sudah Masuk Tahap 1, Hasil Uji BPOM Temukan Zat Berbahaya.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal yang berhasil diungkap oleh Polres Sambas pada Maret 2025 kini memasuki babak baru. Hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam produk kecantikan.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa proses hukum telah sampai pada Tahap I, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas pada 30 April 2025.

“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025. Saat ini sudah masuk tahap satu dan berkasnya telah kami kirim ke kejaksaan,” jelas AKP Rahmad, Rabu (7/5/2025).

Tersangka berinisial IA (39) kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya.

Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, membenarkan bahwa berdasarkan hasil pengujian, kosmetik ilegal tersebut positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat, dua bahan kimia yang berisiko tinggi dan dilarang dalam komposisi kosmetik.

“Kedua zat tersebut bisa menyebabkan iritasi kulit hingga risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang. Ini sangat membahayakan masyarakat,” tegas Agus.

Agus pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan waspada terhadap produk-produk kosmetik yang beredar, khususnya yang berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin edar resmi.

“Selalu cek legalitas produk lihat nomor izin edar, label, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa. Bila menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke BPOM atau pihak kepolisian,” pesannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada 11 Maret 2025 saat petugas Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas menggagalkan upaya penyelundupan kosmetik ilegal di jalur perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

Pelaku IA tertangkap saat mencoba membawa masuk barang dari wilayah Malaysia melalui jalur tikus. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 11 kotak stirofoam berisi 4.970 produk kosmetik ilegal yang diduga berasal dari Filipina dan Malaysia.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini