![]() |
DS (34), pelaku pembunuhan dan curas yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrik Polsek Pemangkat, Jumat (11/4/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Pelaku yang diketahui berinisial DS (34) ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (11/4/2025) sore, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan kejadian.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan dalam tempo kurang dari satu hari. Ini hasil kerja sama yang solid antara tim penyidik dan masyarakat,” ujar AKP Rahmad kepada awak media.
Kejadian bermula saat saksi AS, yang rumahnya bersebelahan dengan korban, mendengar suara benturan keras seperti pukulan benda tumpul dari arah rumah AD. Merasa curiga, AS segera memanggil saksi lainnya, S, untuk bersama-sama memeriksa kondisi rumah korban.
Saat tiba, mereka mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam dan lampu ruang tamu mati. Warga sekitar kemudian membantu mendobrak pintu. Saat berhasil masuk, korban ditemukan dalam kondisi kritis, tergeletak bersimbah darah akibat luka parah di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Pemangkat namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa DS masuk ke rumah korban dengan memanjat ventilasi jendela samping. Ia memukul korban menggunakan balok kayu berukuran 4x4 cm sepanjang 50 cm, yang kini menjadi salah satu barang bukti utama.
Saksi lain juga melihat pelaku sempat melintasi rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario merah putih sebelum kembali datang dengan berjalan kaki dan mengintip rumah korban melalui ventilasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp5.650.000, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sambas dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai dengan tingkat kesadisan perbuatannya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegas AKP Rahmad.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.[SK]