Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Polres Kubu Raya melakukan pembongkaran makam seorang pemuda berinisial SF (24) yang meninggal dunia akibat perkelahian dengan DN (23). Autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian, karena sebelumnya korban belum sempat divisum.Persiapan yang dilakukan untuk melakukan pembongkaran makam kemudian akan dilanjutkan dengan otopsi jenazah SF.SUARANUSANTARA/SK
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Tanggul Limbung, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pembongkaran makam berlangsung pada Sabtu pagi, 12 April 2025 pukul 08.30 WIB, di Jalan Pramuka, Taman Safina II, Kabupaten Kubu Raya, tempat korban dimakamkan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, menjelaskan bahwa proses otopsi harus dilakukan karena tidak ada visum saat korban meninggal dunia. Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut dua hari setelah insiden ke Polsek Sungai Kakap, yang kemudian langsung diteruskan ke Polres Kubu Raya.
“Karena laporan terlambat dan tidak dilakukan visum, kami perlu melakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah,” jelas IPTU Hafiz saat ditemui di lokasi pemakaman.
Autopsi dilakukan oleh tim Biddokes Polda Kalbar yang dipimpin oleh dr. Vernando Parlindungan, bersama personel Polsek Kakap dan Polres Kubu Raya.
IPTU Hafiz menegaskan, hasil autopsi ini menjadi bagian penting dari alat bukti yang akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DN. Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Kami masih menunggu hasil resmi dari Biddokes Polda Kalbar. Hasil ini akan kami serahkan ke jaksa sebagai bahan untuk proses penuntutan di persidangan,” tambahnya.[SK]