Terjerat Kasus Penipuan, Kades Beloyang Ditahan dan Didesak Mundur oleh Warga

Sebarkan:

 

pembukaan segel kantor Desa Beloyang yang dilakukan oleh masyarakat dan disaksikan langsung oleh Camat Belimbing Hulu, Kapolsek, Danramil dan pendamping desa.SUARANUSANTARA/SK
Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepala Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, berinisial YFR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli sebidang kebun sawit milik warga.

Penahanan terhadap YFR diumumkan oleh Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/5/2025), didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ambril.

Tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Melawi. Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Melawi dan sudah melalui proses penyidikan yang komprehensif,” ungkap Kapolres.

Dalam perkara ini, YFR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Masyarakat Desak YFR Mundur dari Jabatan

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, YFR juga menghadapi tekanan sosial dari warganya sendiri. Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara Kalbar, masyarakat Desa Beloyang mendesak agar YFR segera mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul tidak hanya karena kasus hukum yang menjeratnya, tetapi juga karena sejumlah persoalan yang terjadi selama masa kepemimpinannya.

Bahkan, Kantor Kepala Desa Beloyang sempat disegel oleh warga, sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan terhadap kepemimpinan YFR.

Menanggapi eskalasi situasi, Pemerintah Kecamatan Belimbing Hulu menggelar Musyawarah Desa Khusus dan mediasi pada Senin (26/5/2025). Pertemuan ini melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi, Inspektorat Daerah, Camat, Kapolsek, Danramil, Pendamping Desa, serta Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang.

Dalam forum tersebut, YFR juga diminta untuk mengembalikan Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp364.804.697 dan dana pinjaman program PAMSIMAS sebesar Rp87.650.000 yang diduga digunakan secara tidak semestinya. Musyawarah memberi tenggat waktu satu minggu bagi YFR untuk mengembalikan dana tersebut.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pengembalian, maka masyarakat dan pihak terkait meminta agar YFR mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya secara resmi,” demikian salah satu kesimpulan musyawarah.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini