Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 130 Gram Sabu, Empat Pelaku Dibekuk

Sebarkan:

 

Sebagian barang bukti yang diamankan Polisi dari operasi di Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Senin (7/4/2025).SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mencatat prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Empat pelaku berhasil diamankan dalam dua penggerebekan terpisah, dengan total barang bukti mencapai 130,43 gram sabu dan 19 butir ekstasi. Jumlah ini diperkirakan cukup untuk menjerat lebih dari 1.000 pengguna.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Ini bukti bahwa kolaborasi dengan warga sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba di Ketapang,” ungkap AKP Aris dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin malam, 7 April 2025, di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan. Polisi mengamankan tiga orang yang tengah berada di ruang tamu, yakni dua pria berinisial AA (37)YP (25) dan seorang perempuan AG (19).

Dari tangan AA, petugas menyita: 74 gram sabu dalam 62 plastik klip kecil, 9 butir ekstasi (berat 4,13 gram), Timbangan digital, alat hisap, dan perangkat konsumsi lainnya

YP kedapatan menyimpan: 6,69 gram sabu, Timbangan digital dan bong

Sedangkan dari AG, polisi menyita: 10 butir ekstasi seberat 4,57 gram

Dua hari kemudian, Rabu (9 April 2025), petugas kembali bergerak cepat menuju sebuah kos-kosan di Jalan KH Mansur. Seorang pria berinisial RO (25) diringkus dengan barang bukti sabu seberat 49,74 gram, dikemas dalam 23 plastik klip, lengkap dengan alat konsumsi.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang. Tiga pria  AA, YP, dan RO  dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan AG, tersangka wanita, dikenai Pasal 112 dan 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Satu gram sabu bisa merusak delapan jiwa. 130 gram berarti 1.044 nyawa bisa hancur. Kami akan terus bertindak tegas hingga narkoba benar-benar hilang dari Ketapang,” tegas AKP Aris.

AKP Aris juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah berani melapor. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

“Kami ajak seluruh masyarakat terus waspada. Satu laporan bisa menyelamatkan ratusan orang dari jerat narkoba,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini