![]() |
Kendaraan yang parker di sepanjang Jalan Merdeka Singkawang, Senin (8/4/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Kepala Dishub Singkawang, Eko Susanto, mengatakan bahwa Jalan Merdeka bukanlah zona yang diperbolehkan untuk parkir kendaraan, baik di sisi jalan maupun di trotoar.
“Di Jalan Merdeka tidak diperbolehkan untuk parkir di bahu jalan atau trotoar. Hanya saja, kami memang belum memasang rambu resmi di lokasi tersebut,” ujar Eko, Senin (8/4/2025).
Meski belum seluruh rambu larangan terpasang, Dishub telah mulai melakukan penertiban kendaraan dan juru parkir liar di kawasan tersebut. Dishub juga telah memasang spanduk larangan parkir sebagai upaya awal sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami sudah pasang spanduk larangan parkir dan akan menindak tegas juru parkir yang tetap beroperasi secara ilegal di sana,” tegas Eko.
Sebagai solusi, Dishub telah mengarahkan pemilik kendaraan untuk memarkirkan mobil mereka di lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Mess Daerah atau Subdenpom Singkawang.
“Untuk sementara, kami arahkan parkir ke halaman Mess Daerah atau Subdenpom agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Merdeka,” jelasnya.[SK]