Foto ilustrasi ASN.SUARANUSANTARA/SK |
Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh Tim Pemkab Bengkayang yang dipimpin oleh Wakil Bupati H. Syamsul Rizal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran ratusan ASN dan tenaga kontrak ini tidak disertai alasan yang sah maupun surat keterangan resmi.
“Bahwa terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN yang tidak berada di tempat tanpa alasan atau tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran,” tegas Yustianus.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, seluruh ASN dan tenaga kontrak yang tercatat mangkir diwajibkan mengikuti Apel Pembinaan Khusus sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1.6/68/BKDPSDM-B tertanggal 9 April 2025.
Dalam apel pembinaan tersebut, setiap individu diwajibkan membawa materai Rp10.000. Hal ini mengindikasikan kemungkinan penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami minta Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kehadiran ASN dan tenaga kontrak yang bersangkutan dalam apel besok,” lanjut Yustianus.
Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan terhadap ASN agar tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Pemkab Bengkayang menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, terlebih usai libur panjang, merupakan bentuk pelanggaran disiplin kerja.
Wakil Bupati H. Syamsul Rizal sebelumnya menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN sebagai bagian dari peningkatan kinerja pemerintahan di daerah.[SK]