Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengingatkan warga Kecamatan Pontianak Timur untuk tidak bermain adu layangan, terutama menggunakan benang gelasan yang berbahaya. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang menimpa seorang anak berusia tiga tahun yang harus menjalani operasi dengan biaya Rp16 juta akibat terkena benang gelasan.Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan arahan terkait bahaya bermain layangan.SUARANUSANTARA/SK
“Beberapa hari yang lalu telah ada korban anak usia tiga tahun, dan harus dioperasi memerlukan dana Rp16 juta akibat benang gelasan. Kalau hobi itu berbeda karena menggunakan layangan hias dan benangnya bukan gelasan, seringkali kita menghindar dengan mengatakan ini sebagai budaya. Tetapi yang bermain niatnya justru adu layangan, bahkan ada unsur judi,” tegas Bahasan usai menyerahkan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur di Aula Camat Pontianak Timur, Senin (24/3/2025).
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa permainan layangan di Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan razia rutin setiap hari guna menegakkan aturan ini.
“Ini komitmen kami bersama Pak Wali. Kami ingin warga teratur dan tetap menjaga keselamatan bersama. Apabila ada kegiatan yang berisiko berbahaya seperti layang-layang, kami akan tindak,” ujar Bahasan.
Dalam kesempatan yang sama, Bahasan juga mengajak warga Pontianak Timur untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengungkapkan bahwa cakupan pembayaran pajak di wilayah tersebut masih tergolong rendah. Padahal, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota.
“Jangan sampai menunggak bertahun-tahun baru dibayarkan, jadi terasa berat. Karena pajak masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan, sehingga kita membutuhkan bantuan warga,” sebutnya.
Sejak awal tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak telah mencapai 5,14 persen, yang menjadi modal positif dalam pembangunan kota. Dukungan masyarakat melalui pembayaran pajak sangat dibutuhkan untuk menjaga tren positif ini.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengurus RT dan RW, Bahasan mengumumkan rencana kenaikan insentif bagi mereka dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) yang sedang disusun.
“Insyaallah tahun depan di 100 hari kerja kami, kami akan membuat regulasi berupa Perwa untuk kenaikan jumlah insentif RT/RW itu menjadi Rp6 juta per tahun,” katanya.
Bahasan menegaskan bahwa kenaikan insentif ini merupakan bentuk apresiasi bagi para pengurus RT dan RW yang selama ini menjadi ujung tombak dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah.
“Ini benar-benar harus kita maksimalkan ke depan agar mereka lebih punya motivasi, semangat untuk membantu kami demi mengurus warganya terhadap segala persoalan, baik itu infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, kesehatan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.[SK]