![]() |
Tersangka yang berhasil diamankan Tim Labubu Polres Kubu Raya.SUARANUSANTARA/SK |
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan dan dikhawatirkan dapat merusak generasi muda di lingkungan tersebut.
“Berbekal laporan masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap ND (20) di kawasan Sungai Kakap dengan barang bukti sabu seberat 0,97 gram,” kata AKP Sagi.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ND mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BO di kawasan Pontianak Timur. Saat ini, ND telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.[SK]