Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat oleh PWI Pusat versi Zulmansyah Sekedang menuai kritik tajam. Keputusan ini dinilai ceroboh dan mencoreng marwah organisasi.Ketua PWI Kalbar Kundori berfoto bersama dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalbar Armand.SUARANUSANTARA/SK
Armand, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalbar, menegaskan bahwa dalam berorganisasi ada aturan main yang harus diikuti, termasuk dalam pemilihan Ketua PWI Provinsi. Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.
“PWI adalah organisasi besar yang memiliki aturan jelas sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Armand, Sabtu (22/3/2025).
Dengan tegas, Armand menyatakan bahwa kepengurusan PWI Kalbar yang sah masih dipimpin oleh Kundori. Ia menyebut keberadaan kepengurusan tandingan sebagai sesuatu yang menggelikan.
“Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar ilegal dan dipaksakan. Ini menjadi bahan lelucon saja,” sindirnya.
Lebih lanjut, Armand mengungkapkan adanya upaya dari pihak tertentu yang ingin merebut PWI Kalbar dengan cara tidak etis. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan ambisi kekuasaan yang mengabaikan aturan organisasi.
“Asal tahu saja, PWI Kalbar tidak bisa direbut dengan cara ‘preman’. Ada aturan dalam organisasi. Selain Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), PWI memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW),” tegasnya.
Armand menyebut bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar adalah kecerobohan besar karena yang bersangkutan bukan anggota PWI, baik sebagai Anggota Muda maupun Anggota Biasa. Ia pun menantang untuk mengecek status keanggotaan Wawan melalui website resmi PWI (https://pwi.or.id/anggota).
“Tapi, aneh bin ajaib, tiba-tiba dia ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Ini kecerobohan pertama,” ujarnya.
Armand juga merinci syarat keanggotaan dalam PD PWI Bab III Pasal 7 Ayat (1) yang menyebut bahwa seseorang harus mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) untuk menjadi Anggota Muda. Sementara dalam Ayat (2) disebutkan bahwa untuk menjadi Anggota Biasa, seseorang harus menjadi Anggota Muda selama dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Untuk keanggotaan Wawan Suwandi, di syarat dasar Anggota Muda saja sudah tidak terpenuhi. Parahnya lagi, dia tidak mengantongi sertifikat UKW. Silakan cek website Dewan Pers (https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan),” ungkapnya.
Kecerobohan lainnya, kata Armand, adalah bahwa penunjukan Wawan bertentangan dengan PD PWI Bab V Pasal 26 Ayat (2), yang mensyaratkan bahwa Ketua PWI Provinsi harus bersertifikat Wartawan Utama. Namun, fakta menunjukkan bahwa Wawan bahkan tidak memiliki sertifikasi Kompetensi Muda maupun Madya.
“Apakah semua syarat tersebut terpenuhi? Tidak, kan? Berdasarkan PD PWI, Wawan Suwandi jelas tidak memiliki kredibilitas,” tegas Armand.
Armand juga mengkritik langkah kubu Wawan yang disebutnya sedang bergerilya demi mendapatkan pengakuan. Menurutnya, mereka berusaha membangun opini melalui pemberitaan dengan narasumber yang tidak jelas serta melakukan manuver politik dengan mengklaim sebagai kepengurusan yang sah kepada para pejabat.
“Tapi, tetap saja kepengurusan PWI Kalbar yang sah adalah kepemimpinan Kundori, yang telah diakui dan terpandang,” tutupnya.[SK]