Pengedar Sabu 31,42 Gram Dibekuk di Penginapan Anjongan

Sebarkan:

 

Pengedar sabu berinisial JS dan barang bukti diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Sabtu (22/3/2025).SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS (35), warga Toho, pada Sabtu (22/3/2025). JS diamankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan dengan barang bukti sabu seberat 31,42 gram.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ungkap Eldig Hernowo.

Eldig menjelaskan bahwa penangkapan JS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya di Anjongan. JS disebut kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan JS yang akan melakukan transaksi di sebuah penginapan.

“Maka kami pun bergerak cepat. Pada Sabtu 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, kamar penginapan yang disewa JS kami gerebek,” ujar Eldig.

Dalam penggerebekan yang disaksikan warga sekitar, Tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Eldig Hernowo bersama anggota Polsek Anjongan menemukan sabu seberat 31,42 gram.

“Saat interogasi awal, JS mengakui bahwa semua barang bukti, termasuk sabu tersebut, adalah miliknya,” jelas Eldig.

Kini, JS telah digelandang ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini