Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting Jadi Tersangka Penggelapan Dana Pajak Rp1,5 Miliar

Sebarkan:

Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, S (tengah) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang Ketapang, Sabtu (1/3/2025).SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Polres Ketapang menetapkan Ketua Umum Koperasi Perkebunan Lipat Gunting, S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak senilai Rp1,5 miliar.

Tersangka merupakan ketua umum koperasi perkebunan kelapa sawit PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE yang beroperasi di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Ia ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) setelah menjalani serangkaian proses penyidikan.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan sisa pembayaran pajak sebesar Rp1.516.000.000 dari total dana Rp2,5 miliar yang ditransfer oleh manajemen PT HHK.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi utang pajak tahun 2018. Namun, setelah pembayaran sebesar Rp1 miliar, sisa dana tidak dilaporkan dan diduga digelapkan,” ujar Ryan, Kamis (6/3/2025).

Ryan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran pada 5 Februari 2024, meminta Kopbun segera melunasi utang pajak sebesar Rp2,5 miliar.

“Manajemen PT HHK kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening Kopbun. Namun, setelah pembayaran Rp1 miliar, sisa dana tidak ditemukan,” tambahnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka utama. Selain itu, sekretaris koperasi, JP (36), juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan menggelar perkara sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap JP dan mengembangkan penyidikan guna memastikan aliran dana yang telah digelapkan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini