Fenomena Investasi Ilegal Kembali Marak di Kalimantan Barat, Ribuan Korban Mengalami Kerugian

Sebarkan:

Talkshow live Bedah Kasus “tergiur Investasi Illegal”.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Fenomena investasi ilegal atau bodong kembali mencuat di Kalimantan Barat, dengan ribuan korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kasus terbaru, investasi WPOne, menjadi bukti nyata bagaimana masyarakat masih mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Talkshow “Tergiur Investasi Ilegal” yang diselenggarakan oleh PonTV pada Sabtu (22/3/2025) di Pontianak mencoba mengupas tuntas permasalahan ini dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI), hingga aparat penegak hukum.

Minat masyarakat Kalimantan Barat terhadap investasi semakin tinggi, terutama di era digitalisasi yang memungkinkan akses lebih luas terhadap berbagai produk keuangan. Namun, rendahnya literasi keuangan membuat banyak orang mudah tergiur oleh skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Rochma, menjelaskan pentingnya edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mengelola aset atau keuangan dengan berinvestasi secara legal. OJK terus melakukan sosialisasi, baik secara online maupun offline, sebagai bagian dari tugasnya dalam mengawasi, mengatur, melindungi, dan menanggulangi investasi ilegal di Indonesia.

“Skema investasi ilegal menawarkan keuntungan yang tidak logis dalam waktu sangat singkat, biasanya tanpa menjelaskan risiko yang sebenarnya, dan tidak terdaftar di OJK. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan selalu mengecek legalitas perusahaan investasi melalui laman resmi OJK,” ujar Rochma.

Lebih lanjut, Rochma menyebutkan bahwa dalam enam tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp140 triliun dengan lebih dari 40 ribu korban. “Jika uang sebesar itu digunakan untuk pembangunan dan pendidikan, tentu akan sangat bermanfaat,” tambahnya.

Supervisor Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan Kalbar, Ardhy Anto, menekankan bahwa pemahaman investasi yang legal, aman, dan pasti sangat penting. “Sebelum melakukan investasi, kenali diri sendiri dulu. Apakah Anda terbiasa mengambil risiko atau selalu berhati-hati? Tentukan tujuan investasi dan jumlah dana yang akan diinvestasikan agar dapat memilih perusahaan investasi yang tepat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa investasi ilegal memiliki beberapa ciri utama, seperti: Menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. Tidak transparan dalam produk atau cara kerja. Tidak terdaftar di OJK. Mendesak investor untuk segera berinvestasi. Meminta investor mencari nasabah baru. Proses pencairan dana yang ditunda tanpa kepastian. Perusahaan menghilang tanpa jejak.

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditkrimsus Polda Kalbar, Kompol Denny Satria, menjelaskan bahwa modus penipuan investasi ilegal sering menggunakan skema Ponzi, yakni membayar keuntungan investor lama dengan uang dari investor baru.

“Dalam kasus yang kami tangani pada 2024, terlapor dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta dapat dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi ilegal dan segera melapor jika menjadi korban,” tegasnya.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Reanaldy Akbar Aresha, menyoroti dampak investasi ilegal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan.

Sekretaris FKUB Kalbar, H.M Nursaid, mempertanyakan mengapa upaya pencegahan investasi ilegal masih minim, sehingga kasus ini terus berulang dan menelan banyak korban. Senada, Mustar, salah satu korban investasi ilegal di Pontianak, menanyakan langkah hukum yang dapat ditempuh agar para pelaku dapat diproses secara hukum.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki wewenang berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mencakup:

Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait sektor jasa keuangan.

Meminta lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Talkshow ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih selektif dalam berinvestasi dan memahami ciri-ciri investasi ilegal. Masyarakat yang telah menjadi korban diimbau untuk menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan yang merugikan diri sendiri.

Melalui literasi investasi yang lebih luas, diharapkan jumlah korban investasi ilegal di Kalimantan Barat dapat diminimalisir. Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut, talkshow “Tergiur Investasi Ilegal” akan ditayangkan kembali pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 20.00 WIB di channel PonTV.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini